Rabu, 27 November 2013

HAM (Hak Asasi Manusia)


Jutaan uang diperoleh pengemis?

JAKARTA,  Bagi Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (60), Jakarta menjadi surga untuk mencari nafkah dengan cara mengemis. Meski pekerjaan itu dilarang, warga Subang, Jawa Barat, itu tetap melakukannya karena penghasilan yang didapatkan sangat besar.
Tindakan mereka akhirnya dihentikan oleh petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Jalan Raya Gatot Subroto. Mereka diciduk di kolong jalan layangPancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013) malam kira-kira pukul 19.30. Mereka mengaku baru datang di Jakarta 15 hari lalu dan berhasil mendapatkan Rp 25 juta dengan meminta-minta.
"Sebelumnya dua orang ini enggak ada. Tapi lewat pantauan, diketahui kalau dua PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) ini beroperasi cuma malam hari saja," ujar Kepala Seksi Rehabilitasi Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda, Rabu (27/11/2013).
Miftahul mengatakan, saat petugas memeriksa kedua pengemis itu, ditemukan beberapa plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong-kantong plastik kecil dengan warna sama. Pada plastik pertama, dia mengatakan, petugas menemukan sejumlah uang berantakan dengan total sebesar Rp 7 juta.
"Petugas kaget, kemudian memeriksa plastik lainnya dan ditemukan juga uang dengan jumlah jutaan sehingga dalam pemeriksaan itu diketahui kalau total uang keseluruhan sebesar Rp 25.448.600,"  
Ia mengatakan, kedua pengemis itu biasa tidur di emperan toko. Ketika sudah mengumpulkan banyak uang, mereka akan pulang kampung. Miftahul mengatakan, kedua pengemis itu telah diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD), Jalan Raya Bina Marga No. 48, Cipayung, Jakarta Timur.
Ia mengimbau kepada warga untuk tidak terjebak dan merasa iba terhadap penampilan para pengemis yang lusuh dan kotor. Penampilan seperti itu, menurut Miftahul, dilakukan sebagai modus untuk mencari uang.
Walang dan Sa'aran memiliki tugas dan peran berbeda. Walang yang masih terlihat bugar bertindak sebagai pendorong gerobak. Adapun Sa'aran yang lebih tua dan kurus berpura-pura sebagai orang sakit yang berada di atas gerobak.

Selasa, 12 November 2013

Prinsip Otonomi yang Nyata, Dinamis, dan Bertanggung Jawab

Prinsip ini merupakan salah satu variasi dari sistem otonomi riil. Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 5 tahun 1974 dijelaskan bahwa esensi dari otonomi yang nyata dan bertanggung jawab adalah sebagai berikut: 
  • Otonomi Daerah itu harus riil atau nyata, dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada Daerah harus didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan-perhitungan dan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang benar-benar dapat menjamin Daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri;
  • Otonomi daerah itu harus merupakan otonomi yang beranggung-jawab, dalam arti bahwa pemberian otonomi itu harus benar-benar sejalan dengan tujuanya, yaitu melancarkan pembangunan yang terbesar di deluruh pelosok Negara dan serasi atau tidak bertentangan dengan pengarahan-pengarahan yang diberikan di dalam garis-garis Besar Haluan Negara, serasi dengan pembinaan politik dan Kesatuan Bangsa, menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas Dasar keutuhan Negara Kesatuan serta dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah;
  • Otonomi Daerah itu lebih merupakan kewajiban daripada hak;
  • Pemberian Otonomi kepada Daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan disamping aspek pendemokrasian. Oleh karena itu pemberian otonomi kepada Daerah tidak seluas-luasnya. Keluasanya ditentukan oleh pertimbangan dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Jadi dari waktu ke waktu tidak harus selalu diperluas, akan tetapi dapat diperluas dan dapat pula dipersempit berdasarkan pertimbangan dayaguna dan hasilguna apabila Daerah itu benar-benar ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangga;
  • Dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, asas dekonsentrasi bukan sekedar dianggap sebagai komplemen atau pelengkap terhadap asas desentralisasi, akan tetapi sama pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan;
  • Pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah harus dapat menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahterahan Rakyat Indonesia seluruhnya.
Dinamis tidak mengubah pengertian otonomi yang nyata dan bertanggung-jawab seperti yang dikemukakan di atas, akan tetapi hanyalah merupakan suatu penekanan.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
"Urusan otonomi daerah tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terutama adalah disebabkan oleh keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Berhubung dengan itu, sebagaimana telah dikemukakan diatas, Undang-Undang ini memberikan kemungkinan untuk secara bertahap menambah penyerahan urusan-urusan kepada Daerah, tetapi sebaliknya dimungkinkan pula penarikan kembali sesuatu urusan rumah tangga Daerah, bahkan dimungkinkan pula penghapusan sesuatu Daerah dan pembentukan Daerah-Daerah baru".

Pernyataan bahwa otonomi itu tidak statis sama artinya dengan penegasan bahwa otonomi itu bersifat dinamis.