Selasa, 12 November 2013

Prinsip Otonomi yang Nyata, Dinamis, dan Bertanggung Jawab

Prinsip ini merupakan salah satu variasi dari sistem otonomi riil. Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 5 tahun 1974 dijelaskan bahwa esensi dari otonomi yang nyata dan bertanggung jawab adalah sebagai berikut: 
  • Otonomi Daerah itu harus riil atau nyata, dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada Daerah harus didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan-perhitungan dan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang benar-benar dapat menjamin Daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri;
  • Otonomi daerah itu harus merupakan otonomi yang beranggung-jawab, dalam arti bahwa pemberian otonomi itu harus benar-benar sejalan dengan tujuanya, yaitu melancarkan pembangunan yang terbesar di deluruh pelosok Negara dan serasi atau tidak bertentangan dengan pengarahan-pengarahan yang diberikan di dalam garis-garis Besar Haluan Negara, serasi dengan pembinaan politik dan Kesatuan Bangsa, menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas Dasar keutuhan Negara Kesatuan serta dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah;
  • Otonomi Daerah itu lebih merupakan kewajiban daripada hak;
  • Pemberian Otonomi kepada Daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan disamping aspek pendemokrasian. Oleh karena itu pemberian otonomi kepada Daerah tidak seluas-luasnya. Keluasanya ditentukan oleh pertimbangan dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Jadi dari waktu ke waktu tidak harus selalu diperluas, akan tetapi dapat diperluas dan dapat pula dipersempit berdasarkan pertimbangan dayaguna dan hasilguna apabila Daerah itu benar-benar ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangga;
  • Dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, asas dekonsentrasi bukan sekedar dianggap sebagai komplemen atau pelengkap terhadap asas desentralisasi, akan tetapi sama pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan;
  • Pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah harus dapat menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahterahan Rakyat Indonesia seluruhnya.
Dinamis tidak mengubah pengertian otonomi yang nyata dan bertanggung-jawab seperti yang dikemukakan di atas, akan tetapi hanyalah merupakan suatu penekanan.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
"Urusan otonomi daerah tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terutama adalah disebabkan oleh keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Berhubung dengan itu, sebagaimana telah dikemukakan diatas, Undang-Undang ini memberikan kemungkinan untuk secara bertahap menambah penyerahan urusan-urusan kepada Daerah, tetapi sebaliknya dimungkinkan pula penarikan kembali sesuatu urusan rumah tangga Daerah, bahkan dimungkinkan pula penghapusan sesuatu Daerah dan pembentukan Daerah-Daerah baru".

Pernyataan bahwa otonomi itu tidak statis sama artinya dengan penegasan bahwa otonomi itu bersifat dinamis.          
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar