Selasa, 20 Oktober 2015
Jumat, 20 Desember 2013
AKU DAN MASA DEPANKU
Nama saya Rikza Zeininda saya anak pertama dari 2 bersaudara. Saya
mempunyai 1 adik laki-laki yang bernama Khafid Zeinanda. Ayah saya seorang
wiraswasta dan ibu saya sebagai ibu rumah tangga. Pada waktu saya masih kecil
saya punya cita2 menjadi seorang dokter karna dokter itu hebat bisa
menyembuhkan orang sakit dan juga uangnya banyak. Saya dulu seolah SD di dekat
rumah saya. Setelah SMP saya bersekolah di SMP KHADIJAH SURABAYA.
Dan pada waktu SMA saya
tidak merasakan bagaimana rasanya SMA, karna saya dipondokkan oleh orang tua
saya. Jadi saya tidak pernah merasakan bagaimana susah sedihnya SMA. Tetapi
saya amat bersyukur sekali karna saya dipondokkan. Banyak sekali manfaat yang
didapat dari saya mondok. Apalagi saya dipondokkan di Pondok Pesantren Darussalam
Gontor Putri 1 di sambirejo, mantingan, ngawi.
Pondok yang terkenal dengan disiplin yang tinggi. Dan saya
merasakan sekali bagaimana kehidupan disiplin disana. Kadang senang kadang
sedih kadang susah kadang bahagia. Dan yang saya dapat digontor sangat banyak
sekali seperti arti sahabat, karna sabahat sebagai pengganti orang tua dikala
sedih dan bahagia.
Bahasa arab dan bahasa inggris, sebagai pengantar sehari-hari. Dan
jika ketahuan berbicara bahasa indonesia atau bahasa daerah maka akan dikenakan
sanksi yang sesuai dengan tingkatan ia belajar di gontor.
Mental, disana kita sebagai santri banyak cobaan yang harus kita
hadapi seperti ujian tengah semester dan akhir semester. Di sana ada ujian
lisan dan ada juga ujian tulis. Ujian lisan seperti wawancara dalam satu
ruangan ada 2 ustadah dan ada 2 kakak kelas 6 yang siap menguji santrinya
satu-persatu, dalam satu minggu. Setelah
ujian lisan maka diadakan ujian tulis selama 10 hari disaat inilah perjuangan
pun dimulai karna kita harus belajar dengan sungguh-sungguh agar kita berhasil
dalam menjawab soal yang tulisanya arab semua. Tidak ada kata mencontek,
apabila ketahuan maka akan dikeluarkan dari gontor. Konsekwensi yang sangat
berat sekali.
Fisik, apabila kita melakukan kesalahan sedikit saja bahkan bisa
dianggap sepele tetap saja mendapatkan hukuman, seperti datang terlambat ke
masjid hukumanya tergantung tingkatanya seperti dijemur setelah solat atau si
suruh bersih-bersih masjid, lingkungan sekitar pondok dan lain sebagainya.
Saya bangga sekali bisa lulus di gontor. Ada kebanggan tersendiri
yang saya dapat. Dan orang tua pun juga merasakan kebanggaan yang mendalam.
Bahasa yang begitu ketatnya ditonjolkan disana dan juga kehidupan yang sulit.
Tetapi apabila dirasa sulit ya sulit tetapi kalau dirasa enjoy nyaman maka akan
nyaman dan enjoy pula.
Penggumuman kelulusan pun diumumkan, dan saya mendapatkan
pengabdian bebas. Digontor setiap santrinya yang lulus diwajibkan untuk
menagbdi sesuai dengan penempatan pengabdian ynag ditentukan. Ada yang ngabdi
bebas, ngabdi di pondok alumni yang sudah di tentukan oleh gontor, dan ngabdi
didalam pondok gontor sebagai ustadah disana yang sudah ditentukan pula oleh
gontor.
Dan saya pun pulang ke kampung halaman saya tercinta di Surabaya.
Saya pun mengabdi di suatu yayasan sekolah SD Islam Al-Azhar Surabaya. Saya
mengabdi sebagai guru pengabdian disekolah tersebut. Besama dengan teman saya
seperjuangan di gontor.
Tugas saya selama mrngabdi di sekolah tersbut adalah sebagai guru
iqro’ kelas 1 dan kelas 2 dari jam 7 pagi sampai jam 9. Setelah itu istirahat
dan kemudian masuk kelas untuk menjadi guru pendamping di kelas yang sudah
ditentukan oleh kepala sekolah. Dan saya mendapatkan kelas 2. Di kelas 2 ada 2
kelas, yaitu kelas mekkah dan kelas madinah. Hari senin saya di kelas madinah,
selasa dikelas mekkah begitupun seterusnya.
Pengalaman yang saya dapet disana sangat banyak sekali, seperti
harus sabar dalam menghadapi murid / anak didik, harus telaten dalam menghadapi
murid / anak didik, mempunyai motifasi dalam pembelajaran agar anak didik tidak
jenuh dalam belajar mengajar. Ini yang memotifasi saya untuk menjadi guru SD
karna banyak suka duka yang diperoleh.
Setahun sudah saya mengabdi dan saatnya saya meneruskan perjuangan
yang harus saya tempuh. Yaitu melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih
tinggi. saya mempunyai keinginan untuk menjadi guru SD, jadi saya masuk kejurusan PGMI.
4 Taun yang akan datang , jika saya sudah menjadi sarjana saya
ingin mengajar disuatu yayasan jika dimungkinkan saya ingin meneruskan studi saya
di pasca sarjana. Saya ingin kerja dan juga melanjutkan studi saya, dan jika
ada yang melamar saya dan dibolehkan orang tua untuk menikah. Maka saya ingin
menikah dan tetap melanjutkan studi saya dan tetap bekerja.
Semoga apa yang saya tulis adalah suatu doa yang dapat terwujud dimasa depan. Dan semoga doa tersebut dapat terkabul. Jika
ALLAH meridhoi dan dapat diberi yang terbaik. Amin ..
Kamis, 19 Desember 2013
civil society
"Civil
Society" Berperan Besar dalam Pilkada DKI
Peran civil
society atau komunitas masyarakat sipil dalam pemilihan kepala daerah
(Pilkada) DKI Jakarta 2012 terlihat lebih menonjol dibandingkan pesta demokrasi
yang sama pada 2007. Peran yang terlihat jelas adalah mengawal proses
penyelenggaraan Pilkada DKI. Hal itu diungkapkan Ketua Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP).
"Yang unik di
Pilkada ini, banyak elemen organisasi masyarakat sipil yang turut memantau,
ikut mengawal, berpartisipasi aktif, dan mengawasi penyelenggaraan
pemilukada," kata Wahyu. Ia mengungkapkan, pada pelaksanaan Pilkada
tahun ini, seluruh komponen masyarakat ikut memantau. Menurutnya, hal ini baik
bagi pendidikan demokrasi. Wahyu juga berharap apa yang dilakukan civil
society pada Pilkada DKI dapat berkembang dan kembali terjadi pada
Pemilu dan Pemilihan Presiden 2014.
"Di Pilkada DKI
2012 ini banyak sekali civil society seperti KIPP, Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
(JPPR), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan lainnya itu sebagai wujud kepedulian
masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses demokrasi di Jakarta ini,"
Kampanye
Selain itu, Wahyu juga
menekankan, definisi kampanye harus ditinjau ulang. Selama ini, jika memenuhi
empat unsur, baru dapat dikategorikan sebagai kampanye. "Misalnya dua
unsur kampanye terpenuhi, itu dapat ditindaklanjuti. Kalau empat unsur baru
terpenuhi unsur kampanye, maka akan menjadi celah akal-akalan bagi pasangan
calon untuk melakukan kampanye," ujar Wahyu. Sementara, terkait isu
yang bergulir, menurutnya, sama dengan Pilkada DKI tahun 2007, yaitu seputar
politik uang dan isu SARA. "Namun, isu itu tampaknya tidak terlalu
memengaruhi pemilih,"
goverment
Banyak Kepala Daerah Tak Paham Batasan Korupsi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
melihat wajar banyak kepala daerah tak mengerti soal peraturan korupsi. Menurut
Gamawan, ketidaktahuan para kepala daerah yang bisa menjerumuskan mereka ke
dalam kasus hukum itu dikarenakan sistem yang sangat terbuka dalam pemilihan
kepala daerah.
"Sekarang siapa saja bisa jadi bupati.
Artis pun bisa jadi bupati, bukan hanya birokrat. Jadi wajar saja, ketika ambil
keputusan bisa salah padahal tidak berniat (korupsi),"
Banyak yang mengakui masih banyak kepala daerah yang tidak
paham batasan-batasan tindakan yang disebut korupsi. Karena itu, ia mengatakan
mulai tahun ini, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem orientasi bagi
bupati terpilih agar lebih paham soal kepemerintahan. "Nah, yang ada saat
ini yang belum pernah diorientasi, jadi ya sudah mau diapain lagi. Sudah
terlanjur. Ke depan, kita terapkan sistem orientasi dulu di sini (Kementerian
Dalam Negeri)," mereka juga
mengatakan perlunya regulasi yang jelas untuk mengatur pengambilan keputusan
seorang kepala daerah agar tidak menyalahi peraturan tindak pidana korupsi.
"Regulasinya tidak boleh abu-abu, regulasi harus kita benahi sekarang
supaya jelas batas-batas tanggung jawabnya,"
Mereka mendukung revisi Undang-undang Administrasi
Pemerintahan segera bisa diselesaikan. Undang-undang itu diharapkan bisa
mengakomodasi pengeculian tindakan kepala daerah dalam menggunakan anggaran
dalam keadaan darurat. Saat ini, untuk menggunakan anggaran, kepala daerah
harus mendapat persetujuan DPRD sehingga prosesnya panjang. "Undang-undang
itu akan melindungi kepala daerah dalam membuat kebijakan," .
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada hari
senin di Istana Negara mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam 8 tahun
terakhir, ada dua jenis korupsi. Pertama, pejabat memang berniat untuk
melakukan korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpahaman
pejabat terhadap peraturan perundang-undangan. "Negara wajib menyelamatkan
mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di
dalam mengemban tugasnya. Kadang-kadang, diperlukan kecepatan pengambilan
keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat. Jangan dia dinyatakan bersalah
dalam tindak pidana korupsi," kata Presiden disambut tepuk tangan para
undangan.
Presiden menambahkan, ketidakpahaman itu juga
mengakibatkan keraguan pejabat ketika hendak mengambil keputusan atau
menggunakan anggaran lantaran takut disalahkan. Bahkan, kata Presiden, keraguan
itu juga terjadi di tingkat menteri. Akibatnya, program pembangunan terhambat.
"Hal begini tidak boleh terus terjadi. Kegiatan penyelenggaraan tidak
boleh berhenti karena semua orang ragu-ragu dan takut untuk menetapkan
kebijakan dan menggunakan anggaran,".
Rabu, 27 November 2013
HAM (Hak Asasi Manusia)
JAKARTA, Bagi Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (60), Jakarta menjadi surga untuk mencari nafkah dengan cara mengemis. Meski pekerjaan itu dilarang, warga Subang, Jawa Barat, itu tetap melakukannya karena penghasilan yang didapatkan sangat besar.
Tindakan mereka akhirnya dihentikan oleh petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Jalan Raya Gatot Subroto. Mereka diciduk di kolong jalan layangPancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013) malam kira-kira pukul 19.30. Mereka mengaku baru datang di Jakarta 15 hari lalu dan berhasil mendapatkan Rp 25 juta dengan meminta-minta.
"Sebelumnya dua orang ini enggak ada. Tapi lewat pantauan, diketahui kalau dua PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) ini beroperasi cuma malam hari saja," ujar Kepala Seksi Rehabilitasi Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda, Rabu (27/11/2013).
Miftahul mengatakan, saat petugas memeriksa kedua pengemis itu, ditemukan beberapa plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong-kantong plastik kecil dengan warna sama. Pada plastik pertama, dia mengatakan, petugas menemukan sejumlah uang berantakan dengan total sebesar Rp 7 juta.
"Petugas kaget, kemudian memeriksa plastik lainnya dan ditemukan juga uang dengan jumlah jutaan sehingga dalam pemeriksaan itu diketahui kalau total uang keseluruhan sebesar Rp 25.448.600,"
Ia mengatakan, kedua pengemis itu biasa tidur di emperan toko. Ketika sudah mengumpulkan banyak uang, mereka akan pulang kampung. Miftahul mengatakan, kedua pengemis itu telah diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD), Jalan Raya Bina Marga No. 48, Cipayung, Jakarta Timur.
Ia mengimbau kepada warga untuk tidak terjebak dan merasa iba terhadap penampilan para pengemis yang lusuh dan kotor. Penampilan seperti itu, menurut Miftahul, dilakukan sebagai modus untuk mencari uang.
Walang dan Sa'aran memiliki tugas dan peran berbeda. Walang yang masih terlihat bugar bertindak sebagai pendorong gerobak. Adapun Sa'aran yang lebih tua dan kurus berpura-pura sebagai orang sakit yang berada di atas gerobak.
Selasa, 12 November 2013
Prinsip Otonomi yang Nyata, Dinamis, dan Bertanggung Jawab
Prinsip ini merupakan salah satu variasi dari sistem otonomi riil. Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 5 tahun 1974 dijelaskan bahwa esensi dari otonomi yang nyata dan bertanggung jawab adalah sebagai berikut:
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
"Urusan otonomi daerah tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terutama adalah disebabkan oleh keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Berhubung dengan itu, sebagaimana telah dikemukakan diatas, Undang-Undang ini memberikan kemungkinan untuk secara bertahap menambah penyerahan urusan-urusan kepada Daerah, tetapi sebaliknya dimungkinkan pula penarikan kembali sesuatu urusan rumah tangga Daerah, bahkan dimungkinkan pula penghapusan sesuatu Daerah dan pembentukan Daerah-Daerah baru".
Pernyataan bahwa otonomi itu tidak statis sama artinya dengan penegasan bahwa otonomi itu bersifat dinamis.
- Otonomi Daerah itu harus riil atau nyata, dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada Daerah harus didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan-perhitungan dan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang benar-benar dapat menjamin Daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri;
- Otonomi daerah itu harus merupakan otonomi yang beranggung-jawab, dalam arti bahwa pemberian otonomi itu harus benar-benar sejalan dengan tujuanya, yaitu melancarkan pembangunan yang terbesar di deluruh pelosok Negara dan serasi atau tidak bertentangan dengan pengarahan-pengarahan yang diberikan di dalam garis-garis Besar Haluan Negara, serasi dengan pembinaan politik dan Kesatuan Bangsa, menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas Dasar keutuhan Negara Kesatuan serta dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah;
- Otonomi Daerah itu lebih merupakan kewajiban daripada hak;
- Pemberian Otonomi kepada Daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan disamping aspek pendemokrasian. Oleh karena itu pemberian otonomi kepada Daerah tidak seluas-luasnya. Keluasanya ditentukan oleh pertimbangan dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Jadi dari waktu ke waktu tidak harus selalu diperluas, akan tetapi dapat diperluas dan dapat pula dipersempit berdasarkan pertimbangan dayaguna dan hasilguna apabila Daerah itu benar-benar ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangga;
- Dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, asas dekonsentrasi bukan sekedar dianggap sebagai komplemen atau pelengkap terhadap asas desentralisasi, akan tetapi sama pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan;
- Pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah harus dapat menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahterahan Rakyat Indonesia seluruhnya.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
"Urusan otonomi daerah tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terutama adalah disebabkan oleh keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Berhubung dengan itu, sebagaimana telah dikemukakan diatas, Undang-Undang ini memberikan kemungkinan untuk secara bertahap menambah penyerahan urusan-urusan kepada Daerah, tetapi sebaliknya dimungkinkan pula penarikan kembali sesuatu urusan rumah tangga Daerah, bahkan dimungkinkan pula penghapusan sesuatu Daerah dan pembentukan Daerah-Daerah baru".
Pernyataan bahwa otonomi itu tidak statis sama artinya dengan penegasan bahwa otonomi itu bersifat dinamis.
Langganan:
Postingan (Atom)

